Monday, October 19, 2015

Cara Membuat SKCK di Jember

Cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Jember






Di artikel kali ini saya ingin berbagi pengalaman, bagaimana proses pembuatan SKCK di POLRES. Awalnya saya hanya sering mendengar SKCK, apalagi bagi para pencari pekerjaan karena SKCK sangat membantu perusahaan dapat mengetahui apakah pelamar pernah terkena kasus pidana sebelumnya. Ketika saya lulus dari sebuah Universitas langsung terlintas di fikiran saya untuk melamar pekerjaan.
Dan saya mulai mempersiapkan surat lamaran pekerjaan seperti biasanya. Ketika itu saya berniat untuk membuat SKCK tersebut, sedikit bertanya-tanya dan akhirnya mulai mencoba dari langkah awal

Langkah-langkanya sebagai berikut.

· Persiapkan FOTO TERBARU setengah badan dengan Background warna merah, kurang lebih 6 lembar untuk dijadikan sebagai persyaratan.

· Bawa foto copy KK(Kartu Keluarga) 2 lembar cukup

· Bawa foto copy KTP( Kartu Tanda Penduduk) 4 lembar cukup

· Kemudian langsung datang ke KANTOR DESA/BALAI DESA setempat, disana silahkan minta tolong kepada pegawai untuk dibuatkan “Surat pengantar pembuatan SKCK” , kalau ada yang kenal sama pegawainya lebih cepat prosesnya, kalau tidak biasanya dikenakan tarif  kurang lebih Rp. 10.000. di dalam  surat persetujuan ada 4 pengesahan yang harus ditanda tangani oleh pemohon, kepala desa, kecamatan, dan polsek setempat.

· Setelah surat disetujui kepala desa, silahkan langsung menuju KANTOR KECAMATAN untuk meminta persetujuan, prosesnya juga sama, kalau ada yang kenal sama pegawainya  lebih cepat prosesnya, kalau tidak biasanya dikenakan tarif  kurang lebih Rp. 10.000.

· Kemudian setelah proses di kecamatan selesai, langsung saja menuju POLSEK. Di polsek biasanya langsung disuruh mengisi form di dalamnya tentang biodata diri kita, dan diminta 1 foto kita untuk dijadikan arsip, prosesnya juga sama kalau ada yang kenal sama pegawainya lebih cepat prosesnya, kalau tidak biasanya dikenakan tarif  kurang lebih Rp. 10.000

· Setelah proses dari polsek selesai langsung saja menuju POLRES membawa surat pengantar dari polsek, di polres langsung saja menuju ruang pembuatan SKCK dan nanti akan diberi Formulir. Setelah melengkapi formulir langsung saja menuju ruang SIDIK JARI, lalu akan mendapat formulir lagi yang harus diisi, setelah diisi lalu dikumpulkan beserta 2 lembar foto copy KTP 2 lembar Foto diri, setelah itu menunggu giliran untuk sidik jari. Setelah selesai baru anda akan dipanggil untuk menyerahkan 2 lembar foto copy KTP dan membayar Rp. 10.000, kemudian anda tinggal menunggu SKCK selesai diproses dengan cara dipanggil satu per satu.


Mungkin sedikit panjang penjabaran dari pengalaman saya, dan saya berharap semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih

0 comments:

Post a Comment

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Powered by Blogger.

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *